Huruf yang merupakan merek dagang mengacu pada unit penulisan terkecil dari karakter pinyin atau simbol fonetik, termasuk karakter pinyin dan huruf asing seperti huruf Inggris dan huruf Latin.&asli quot; Hukum Merek Dagang" termasuk merek dagang yang hanya terdiri dari huruf sebagai merek dagang kata, tetapi" yang baru direvisi; Undang-Undang Merek Dagang" pada tahun 2001 memasukkan surat sebagai salah satu elemen penyusun merek dagang, yang lebih realistis dan nyaman bagi pengawas merek dagang Departemen meninjau dan menyetujui aplikasi pendaftaran merek sesuai dengan undang-undang.
Angka sebagai unsur penyusun suatu merek juga merupakan ketentuan baru dalam UU Merek 2001. Angka-angka yang membentuk merek dagang dapat berupa angka Arab atau angka kapital Cina.
Sebagai tanda tiga dimensi yang merupakan merek dagang, bisa juga disebut tanda tiga dimensi, yaitu tanda objek tiga dimensi dengan tiga dimensi panjang, lebar dan tinggi. Tanda merek dagang yang terdiri dari merek tiga dimensi disebut merek dagang tiga dimensi. Berbeda dengan pola trademark yang biasa kita lihat pada permukaan datar, namun muncul dalam bentuk material tiga dimensi, yang mungkin tampak pada tampilan produk. Itu juga bisa diekspresikan dalam wadah komoditas atau tempat lain. Penambahan peraturan tentang pendaftaran dan perlindungan merek dagang tiga dimensi merupakan tambahan baru pada" Trademark Law" direvisi pada tahun 2001, yang akan membuat sistem perlindungan merek dagang China 39 lebih lengkap.
Kombinasi warna saja sebagai elemen merek dagang juga merupakan tambahan baru pada&2001 quot; Trademark Law" ;. Kombinasi warna yang unik dan baru tidak hanya memberi orang rasa keindahan, tetapi juga memiliki kekhasan. Ini dapat berperan dalam menunjukkan sumber produk atau layanan, dan juga dapat berperan dalam membedakan produsen, operator, atau layanan.
Merek dagang suara adalah sekelompok musik yang terdiri dari not musik atau bunyi khusus sebagai merek dagang barang atau jasa.
Unsur merek dagang yang disebutkan di atas dapat didaftarkan sebagai merek dagang saja, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur yang disebutkan di atas, sama atau berbeda, harus sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Merek Dagang.
Karena warna teks, grafik, huruf, angka, bunyi, tanda tiga dimensi, atau kombinasinya yang merupakan merek dagang, jika persyaratan warna yang ditentukan tidak ditentukan secara jelas saat mengajukan pendaftaran merek, maka akan didaftarkan dalam warna hitam dan putih dan dilindungi hitam putih. Jika warna yang ditunjuk atau kombinasi warna diusulkan dengan jelas, itu harus didaftarkan sesuai dengan warna yang ditunjuk atau kombinasi warna, dan dilindungi oleh warna atau kombinasi warna yang ditunjuk.
